di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2007 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan kesehatan yang prima, yang memerlukan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penunjang kesehatan. Peningkatan ini didukung oleh dana operasional yang signifikan.
Obyek retribusi meliputi setiap pemberian pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit, termasuk pelayanan rawat jalan (kunjungan poliklinik, tindakan medik), tarif rawat inap (kelas perawatan, perawatan intensif), pemeriksaan penunjang medik (laboratorium, radiologi), pelayanan rehabilitasi medik dan mental, diagnostik elektromedik, tindakan medik operatif (kebidanan, ginekologi, bedah), Instalasi Farmasi, Instalasi Kamar Jenazah (penitipan, penyimpanan, pemulasaraan jenazah, visum et refertum), serta fasilitas lainnya (pelayanan gizi, pengujian kesehatan, ambulance, parkir, sewa ruang rapat, asrama, MCK non pasien). Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit.
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa ditentukan oleh Badan Pengelola RSU dr. Slamet. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Komponen tarif terdiri dari jasa prasarana dan sarana (JPSS) dan jasa pelayanan (JP).