Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2007 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2007Tanggal Penetapan:1 Februari 2007
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku07 Februari 2007
Tanggal Penetapan01 Februari 2007
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr.Slamet Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 91).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan kesehatan yang prima, yang memerlukan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penunjang kesehatan. Peningkatan ini didukung oleh dana operasional yang signifikan.

Obyek retribusi meliputi setiap pemberian pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit, termasuk pelayanan rawat jalan (kunjungan poliklinik, tindakan medik), tarif rawat inap (kelas perawatan, perawatan intensif), pemeriksaan penunjang medik (laboratorium, radiologi), pelayanan rehabilitasi medik dan mental, diagnostik elektromedik, tindakan medik operatif (kebidanan, ginekologi, bedah), Instalasi Farmasi, Instalasi Kamar Jenazah (penitipan, penyimpanan, pemulasaraan jenazah, visum et refertum), serta fasilitas lainnya (pelayanan gizi, pengujian kesehatan, ambulance, parkir, sewa ruang rapat, asrama, MCK non pasien). Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit.

Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa ditentukan oleh Badan Pengelola RSU dr. Slamet. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Komponen tarif terdiri dari jasa prasarana dan sarana (JPSS) dan jasa pelayanan (JP).

(-)

1. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).