Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 2/2020 · Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanMalang

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Atas Tanah dan Bangunan. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.187.985.479.986,01 dan belanja daerah serta transfer sebesar Rp. 1.909.775.302.319,19, menghasilkan surplus sebesar Rp. 278.210.177.666,82. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 489.359.571.730,35 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 24.805.327.859,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 464.554.243.871,35. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2019 menunjukkan saldo sebesar Rp. 742.764.421.538,17. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.391.773.253.297,18, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.096.894.513,23, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 6.379.676.358.783,95. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan surplus sebesar Rp. 306.782.659.526,06. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan kenaikan kas sebesar Rp. 742.770.327.352,94. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 6.379.676.358.783,95.