Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 Oktober 2018
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.224.985.184.518,12 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 9.591.235.184.518,12. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.562.560.000.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 10.128.810.000.000,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 537.574.815.481,88). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 537.574.815.481,88. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari Pajak Daerah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Pajak, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)