di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DESA MUARA LIMUN DAN DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LIMUN, DESA BUKIT SULIH DAN DESA PANIBAN BARU KECAMATAN BATANG ASAI, DESA PASAR PELAWAN, DESA PELAWAN JAYA DAN DESA LUBUK SAYAK KECAMATAN PELAWAN, DESA UJUNG TANJUNG KECAMATAN SAROLANGUN, DESA TALANG SERDANG KECAMATAN MANDIANGIN DAN DESA DANAU SERDANG KECAMATAN PAUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 11/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat desa. Pembentukan desa baru ini merupakan pemekaran dari desa-desa yang sudah ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai di Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulah dan Desa Paniban Baru di Kecamatan Batang Asai, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya, dan Desa Lubuk Sayak di Kecamatan Pelawan, Desa Ujung Tanjung di Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang di Kecamatan Mandiangin, serta Desa Danau Serdang di Kecamatan Pauh. Di dalam peraturan ini juga diatur mengenai nama desa, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru yang dibentuk. Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, terjadi perubahan jumlah penduduk dan luas wilayah pada desa induk yang dimekarkan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan dan sumber pendapatan yang menjadi milik dusun-dusun yang menjadi bagian dari desa baru, yang kemudian menjadi milik Pemerintah Desa masing-masing dan dikelola melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Kepala Dusun yang mendapat dukungan masyarakat dapat diangkat menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diisi dari keanggotaan BPD dan PAW Desa Induk.