Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2018 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juni 2018
Ganti Rugi Kerugian NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Kerugian Negara, Tuntutan Ganti Kerugian, Pegawai ASN, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, Pihak yang Merugikan, dan lain-lain.
  2. Prosedur pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara.
  3. Prosedur informasi, verifikasi, dan pelaporan Kerugian Negara, termasuk sumber informasi, cara verifikasi, dan pelaporan kepada Menteri.
  4. Prosedur penyelesaian Kerugian Negara, termasuk pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), tugas dan wewenang TPKN, serta mekanisme penggantian kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
  5. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian negara.
  6. Prosedur penagihan dan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara.
  7. Ketentuan mengenai penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
  8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.
  9. Ketentuan mengenai pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan.

Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam menangani kerugian negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari identifikasi hingga penagihan dan penyetoran kembali kerugian tersebut.

1. Keputusan mengenai pengenaan ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7: Pegawai ASN atau tim verifikasi yang tidak melaksanakan kewajiban verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.