Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 13/2017 · Perda Kota Palopo No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Objek retribusi ini dikecualikan untuk penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli hasil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Pelelangan Ikan, Rumah Potong Hewan, Pelayanan Kepelabuhanan, Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Penjualan Produksi Usaha Daerah. Tarif-tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek Retribusi Jasa Usaha serta menyesuaikan tarif Retribusi Jasa Usaha dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini.

(-)

(-)