di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam usaha perdagangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha-usaha perdagangan yang semakin meningkat.
Ketentuan Substansial:
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa di Kabupaten Bangka Barat diwajibkan memiliki SIUP dari Bupati. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Terdapat pengecualian kewajiban memperoleh SIUP untuk cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP kantor pusat dan perusahaan kecil perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, perusahaan yang dikecualikan dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki.
Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya SIUP, yang dapat terjadi apabila SIUP diperoleh berdasarkan data tidak benar, perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha, perusahaan dijatuhi hukuman terkait pelanggaran HAKI atau tindak pidana lainnya, perusahaan tidak melakukan pendaftaran ulang atau tidak membayar retribusi, memindahtangankan izin tanpa izin tertulis, atau tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis SIUP (SIUP Kecil, Menengah, Besar, dan Perseroan Terbuka) dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis SIUP. Penggolongan klasifikasi SIUP didasarkan pada modal kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen sah lainnya. Perusahaan yang telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Bupati.