Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 5/2023 · Perda Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:24 Juli 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
Tempat PenetapanPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023 ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari perorangan atau pengembang kepada Pemerintah Kota. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan dan permukiman serta mewujudkan tertib administrasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman. Prinsip penyerahan dan pengelolaan PSU meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Peraturan ini mengatur jenis perumahan dan permukiman (perumahan tidak bersusun dan rumah susun) serta kelengkapan PSU yang meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum). Perorangan atau pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Kota sesuai rencana tapak (site plan) yang disetujui.

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu dan tahapan penyerahan, kriteria penyerahan, persyaratan penyerahan (umum, teknis, administrasi), pembentukan Tim Verifikasi oleh Wali Kota untuk memproses penyerahan, tata cara penyerahan (persiapan, pelaksanaan, pasca penyerahan), pemanfaatan dan pengelolaan PSU yang telah diserahkan sebagai Barang Milik Daerah, peran serta masyarakat dalam pengawasan, pelaporan oleh Wali Kota kepada Gubernur, pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota, serta pembiayaan pemeliharaan PSU.

1. Perorangan dan/atau Pengembang yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang telah melakukan pembangunan Perumahan dan Permukiman sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan permukiman, wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perorangan dan/atau Pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Wali Kota menugaskan PD yang membidangi aset daerah untuk memproses pengalihan kepemilikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman tersebut.

1. Perorangan dan/atau Pengembang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15, dan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; atau c. Pencabutan izin.