Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2016 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 95)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012, serta untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap kitab suci. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait pendidikan. 2. **Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan**: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan keutuhan NKRI. Pendidikan juga diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung, dan meningkatkan literasi. 3. **Ruang Lingkup**: Meliputi pendirian satuan pendidikan, penetapan kebijakan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan pendidikan pada pendidikan informal, nonformal, dan formal yang menjadi kewenangan daerah. 4. **Satuan Pendidikan Formal**: Meliputi PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Inklusi dan Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal. 5. **Pendidikan Inklusi**: Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan inklusi pada satuan pendidikan umum dan tersedianya sumber daya pendidikan inklusi. 6. **Wajib Belajar**: Setiap warga masyarakat yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 7. **Pendalaman Pemahaman Kitab Suci**: Pada Satuan Pendidikan Dasar dikembangkan pendalaman pemahaman kitab suci yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Pendidikan agama dan/atau ekstra kurikuler atau menjadi muatan lokal. 8. **Kurikulum**: Kurikulum pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. 9. **Komite Sekolah**: Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri bertugas mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program Pendidikan di Satuan Pendidikan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada tingkat Satuan Pendidikan.

1. Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. 2. Satuan Pendidikan yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. 3. Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. 4. Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada Dinas. 5. Satuan pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: Kepala Satuan Pendidikan; Pendidik; Tenaga Kependidikan; dan Pengawas Satuan Pendidikan. 6. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. 7. Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)