Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 01/PER/M.KUKM/I/2016 · Permenkop UKM No. 01/PER/M.KUKM/I/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tujuan pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara transparan, terintegrasi, dan terpadu sesuai peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan ULP ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketentuan Substansial:

  • ULP berkedudukan di Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Menteri menetapkan PNS di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dapat menjadi anggota ULP.
  • ULP bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Tugas ULP meliputi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, penyebarluasan strategi pengadaan, pembinaan SDM, dan pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-procurement).
  • ULP berwenang memimpin dan mengawasi kegiatan Pokja ULP, mengusulkan sanksi Daftar Hitam bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, dan memberikan sanksi administratif.
  • Struktur organisasi ULP terdiri dari Kepala ULP, Sekretaris ULP, Pokja ULP, dan Staf Pendukung.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan masing-masing bagian dalam struktur organisasi ULP, termasuk Kepala ULP, Sekretaris ULP, Pokja ULP, dan Staf Pendukung (Bidang Teknis dan Bidang Administrasi dan Umum).

(-)

(-)