di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 01/PER/M.KUKM/I/2016 · Permenkop UKM No. 01/PER/M.KUKM/I/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tujuan pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara transparan, terintegrasi, dan terpadu sesuai peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan ULP ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan masing-masing bagian dalam struktur organisasi ULP, termasuk Kepala ULP, Sekretaris ULP, Pokja ULP, dan Staf Pendukung (Bidang Teknis dan Bidang Administrasi dan Umum).