Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pelalawan 12/2023 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pelalawan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPangkalan Kerinci

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.840.570.133.120,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.114.570.133.120,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 274.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar subkegiatan tahun jamak, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)