Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 5/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanLolak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.068.330.775.578,00 dan belanja sebesar Rp. 1.044.891.114.702,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 23.439.660.876,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 53.620.575.337,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.250.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 51.370.575.337,00. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.580.832.490.604,09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.248.197.986,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.575.684.292.618,09. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 211.426.735.280,78. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 65.559.042.789,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 1.575.584.292.618,09. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)