Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2019 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang perlu ditunjang dengan dana yang dialokasikan dalam APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp7.220.517.414.999,16 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp7.243.956.280.008,01 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp233.788.865.008,85 dan Pengeluaran tetap Rp210.350.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai rincian pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (Penerimaan, Pengeluaran). Selain itu, diatur pula mengenai belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.

(-)

(-)