Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 3/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi petani, menguatkan posisi petani, serta mencegah dampak perubahan iklim, globalisasi, gejolak ekonomi, risiko usaha, dan sistem pasar yang tidak berpihak pada petani. Kebijakan ini menetapkan perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas dan tujuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan yang sistematis dan terpadu berdasarkan daya dukung sumber daya alam, rencana tata ruang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertumbuhan ekonomi, profil petani, kebutuhan prasarana dan sarana pertanian, kelayakan teknis dan ekonomis, serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. Strategi perlindungan petani meliputi penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, perlindungan harga komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu, strategi pemberdayaan petani mencakup pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban petani, termasuk pemberian jaminan pemasaran hasil pertanian, penghapusan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pemberian ganti rugi gagal panen, serta pembangunan sistem peringatan dini untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim. Pemerintah Daerah juga memberikan bantuan dan subsidi dalam bentuk pengadaan sarana produksi, modal, pembiayaan pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta subsidi bunga atau margin bank. Selain itu, Pemerintah Daerah menetapkan perlindungan terhadap komoditas unggulan dan memberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian Kerja sama tentang Pemanfaatan Lahan Pertanian yang sedang berlangsung tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

1. Petani yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.