Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dirut RRI 6/2021 · Peraturan Dirut RRI No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Dirut RRI Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 002/PER/DIREKSI/2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2017.

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi stasiun penyiaran serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini mengklasifikasikan Stasiun Penyiaran RRI menjadi empat jenis, yaitu Stasiun Siaran Luar Negeri, Stasiun Penyiaran Tipe A, Stasiun Penyiaran Tipe B, dan Stasiun Penyiaran Tipe C. Setiap jenis stasiun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, disesuaikan dengan wilayah siaran dan kompleksitas operasionalnya. Stasiun Siaran Luar Negeri bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan bertugas melaksanakan penyiaran radio publik dengan sasaran wilayah luar negeri dan masyarakat asing di Indonesia. Stasiun Penyiaran Tipe A, B, dan C juga bertanggung jawab kepada Direktur Utama, dengan tugas melaksanakan penyiaran radio publik sesuai kebijakan Dewan Direksi.

Organisasi stasiun penyiaran terdiri dari Bagian Tata Usaha (atau Subbagian Tata Usaha untuk Tipe C) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan barang milik negara, dan urusan keuangan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan RRI berdasarkan Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 002/PER/DIREKSI/2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Dewan Direksi ini. 2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 002/PER/DIREKSI/2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2017, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Dewan Direksi ini

(-)