Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 22/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Arsip Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari SKPD, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan, dan perguruan tinggi swasta yang dibiayai APBD, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan BUMD. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dikenai penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun. 3. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, dikenai penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.