Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/KEPMEN-KKP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/KEPMEN-KKP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 717

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 84/KEPMEN-KKP/2016 · Kepmen KKP No. 84/KEPMEN-KKP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 717
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 717 (WPPNRI 717). RPP ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan di WPPNRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPP ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah memberikan arah dan pedoman bagi pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan di WPPNRI 717, dengan visi mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan.

Ketentuan Substansial:

RPP mencakup status perikanan (potensi, komposisi, distribusi, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, teknologi penangkapan, sosial ekonomi, dan kelompok jenis ikan prioritas yang akan dikelola) dan rencana strategis pengelolaan. Rencana strategis pengelolaan meliputi isu pengelolaan, tujuan dan sasaran, indikator dan tolok ukur, kelembagaan, dan rencana aksi pengelolaan. Prioritas pengelolaan adalah ikan pelagis kecil dan ikan demersal.

Tata Kelola:

Kebijakan pengelolaan perikanan ditetapkan oleh Pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Koordinasi dilakukan melalui Forum Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (FKPPS). Pemangku kepentingan meliputi pemerintah, kelompok ilmiah, nelayan, penyedia, industri penangkapan, industri pengolahan ikan, asosiasi perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, pemimpin adat, dan mitra kerja sama.

(-)

(-)