Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 9/2016 · Perda Kota Sibolga No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 9 Tahun 2009) sudah tidak sesuai. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi: 1. *Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah*: Menetapkan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, serta Kepala SKPD sebagai pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat. 2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Mengatur prinsip umum perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah. Perencanaan ini dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan dan mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Walikota. 3. *Pengadaan*: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. *Penggunaan*: Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah, termasuk penetapan, pengalihan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. Penggunaan barang milik daerah ditujukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau untuk menjalankan pelayanan umum. 5. *Pemanfaatan*: Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Walikota atau Pengelola Barang, berdasarkan pertimbangan teknis dan kepentingan daerah serta kepentingan umum. Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).

(-)

(-)