di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 15/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun sistem ekonomi berbasis kekuatan ekonomi rakyat di daerah, mengelola sumber daya ekonomi secara swadaya, mewujudkan kedaulatan masyarakat daerah dalam bidang ekonomi, dan memperkuat keberadaan UKM untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai perekonomian berbasis kerakyatan, mengatur pengelolaan sumber daya alam, melakukan pembinaan dan pengembangan, serta bertanggung jawab mengembangkan sistem nilai dan etos kerja yang berorientasi pada produktivitas dan efisiensi. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi musyawarah antara masyarakat adat dengan pelaku usaha ekonomi dan menyelenggarakan pelayanan perizinan yang memudahkan pengembangan usaha ekonomi berbasis kerakyatan.
Peraturan ini mengatur pemanfaatan potensi daerah, termasuk sumber daya alam yang dikelola oleh masyarakat adat dengan persetujuan Pemerintah Daerah dan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Pengembangan ekonomi masyarakat dilakukan melalui penguatan institusi masyarakat adat, pemberdayaan kewirausahaan kelompok pengusaha produk lokal, penggalangan kemitraan, dan pendampingan bagi pelaku usaha ekonomi masyarakat. Setiap pelaku usaha ekonomi berhak melakukan kegiatan usaha, kerjasama yang saling menguntungkan, dan memperoleh informasi, serta wajib memperhatikan adat istiadat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menciptakan iklim usaha yang didukung oleh pendanaan, informasi, perizinan, prasarana/sarana, perlindungan usaha, regulasi, dan debirokratisasi. Permodalan untuk kegiatan usaha ekonomi berbasis kerakyatan dapat diperoleh dari Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha skala besar, serta sumber daya alam dan hak atas tanah yang dikuasai masyarakat. Pemerintah Daerah dan lembaga non-pemerintah dapat menjadi lembaga penjamin kredit. Pembinaan dan pendampingan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga pembiayaan, dan pelaku usaha skala besar. Pemerintah daerah atau pelaku usaha ekonomi berskala besar melakukan identifikasi peluang pasar lokal, regional dan nasional untuk memperluas pasar. Pemerintah Daerah dan lembaga non-pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan usaha ekonomi berbasis kerakyatan.