Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan bertugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Kesehatan meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; pengawasan atas pelaksanaan tugas; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi; dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Staf Ahli, dan Pusat.