Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 1144/MENKES/PER/VIII/2010 · Permenkes No. 1144/MENKES/PER/VIII/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan bertugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Kesehatan meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; pengawasan atas pelaksanaan tugas; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi; dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Staf Ahli, dan Pusat.

(-)

(-)