di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 52 Tahun 2025 tentang Tarif Kegiatan Non Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Deli Serdang 14/2026 · Perbup Deli Serdang No. 14 Tahun 2026 · Perbup Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan kegiatan non pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Amri Tambunan serta untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan finansial melalui rasionalisasi tarif kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai mekanisme penetapan struktur dan besaran tarif kegiatan yang didasarkan pada total biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi dengan jumlah kegiatan dalam satu tahun. Struktur tarif tersebut mencakup jasa sarana dan prasarana serta jasa lainnya. Direktur RSUD diberikan kewenangan untuk menerapkan tarif sementara bagi jenis kegiatan baru atau menyesuaikan tarif apabila terdapat kenaikan harga. Selain itu, tarif dapat dituangkan dalam kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembebasan tarif yang dapat diberikan untuk program pendidikan spesialis (Sp2/Subspesialis) dari Universitas Negeri di wilayah Sumatera Utara serta peserta magang dari instansi pemerintahan di wilayah Deli Serdang. Rincian besaran tarif untuk berbagai kategori kegiatan, termasuk pendidikan, pelatihan, penelitian, sewa aula, magang, dan penggunaan manekin, ditetapkan secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.