di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah Jakarta sebagai pusat pemasaran komoditas pertanian memerlukan pelayanan penyediaan komoditas yang bermutu dan aman bagi kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: