Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:14 Juli 2004
Ketahanan Pangan & PertanianPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Mutu Dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan14 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah Jakarta sebagai pusat pemasaran komoditas pertanian memerlukan pelayanan penyediaan komoditas yang bermutu dan aman bagi kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan mutu komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, atau keluar dari Jakarta, termasuk surat keterangan asal, sertifikat mutu, dan label.
  2. Standar mutu yang harus dipenuhi, mencakup persyaratan teknis, higienis, dan keamanan dari pencemaran kimia, biologis, dan fisik.
  3. Pembentukan Lembaga Pengendalian Mutu yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah.
  4. Perizinan usaha komoditas hasil pertanian yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
  5. Standar sarana/tempat usaha komoditas hasil pertanian yang ditetapkan oleh Gubernur.
  6. Ketentuan mengenai pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan komoditas hasil pertanian.
  7. Pengujian mutu komoditas hasil pertanian yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak di laboratorium terakreditasi.
  8. Pengenaan retribusi bagi pelayanan di bidang komoditas hasil pertanian, seperti pengujian mutu dan penggunaan fasilitas milik daerah.
  9. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan mutu komoditas.
  10. Penyelenggaraan sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian.
  11. Pembinaan teknis dan manajemen pengendalian mutu kepada masyarakat oleh Dinas terkait.
  12. Pengawasan terhadap mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian oleh Petugas Pengawas Mutu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00. 2. Pelanggaran dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum. 3. Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran ulang, atau pencabutan izin.