Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 11/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2005Tanggal Penetapan:6 Oktober 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku11 Oktober 2005
Tanggal Penetapan06 Oktober 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Saldo kas Dana Cadangan berdasarkan peraturan yang dicabut akan diperhitungkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)