Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2004 menjadi tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengangkatan Sekretaris Desa yang harus diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan pendidikan, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi, pengalaman di bidang keuangan dan perencanaan, serta pemahaman sosial budaya setempat.
- Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya (Kepala Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kepala Dusun) yang diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat.
- Persyaratan bagi calon Perangkat Desa Lainnya, termasuk ketaqwaan, kesetiaan kepada negara, pendidikan minimal SLTP, usia minimal 20 tahun, kesehatan jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana, tidak dicabut hak pilihnya, terdaftar sebagai penduduk desa, dan bersedia tidak mengundurkan diri.
- Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa, dengan keanggotaan dari unsur BPD, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
- Tugas dan wewenang Panitia, termasuk pengumuman kekosongan jabatan, penyusunan tata tertib, pendaftaran calon, penyaringan administrasi, pembentukan Tim Penguji, penetapan nilai pengabdian, pengumuman hasil ujian, dan pengusulan pengangkatan calon kepada Kepala Desa.
- Mekanisme pencalonan, ujian, dan penetapan calon Perangkat Desa Lainnya.
- Pelantikan Perangkat Desa Lainnya oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengambilan sumpah/janji.
- Masa jabatan Perangkat Desa Lainnya berakhir pada usia 60 tahun.
- Netralitas Perangkat Desa Lainnya terhadap partai politik.
- Larangan bagi Perangkat Desa Lainnya untuk melakukan tindakan yang merugikan pemerintah desa, masyarakat, atau pemerintah daerah.
- Pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa Lainnya karena alasan tertentu.