Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara “Permina”

Juga dikenal sebagai: Keppres 292/1961 · Keppres No. 292 Tahun 1961 · Keppres Nomor 292 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara “Permina”
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 198 tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'PERMINA'. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mengisi posisi kepemimpinan dalam perusahaan tersebut. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Brigjen Ibnu Sutowo sebagai Presiden Direktur, serta Geudong dan Pattiasina sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pengangkatan ini dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)