Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 12/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku12 Agustus 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1987 Nomor 1 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1992 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Temanggung. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan K4 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan lingkungan), mengadakan pengawasan dan bimbingan, memberikan izin usaha terkait K4, serta memberikan pembinaan kepada masyarakat. Masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan dan pembinaan K4 serta berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga K4 terhadap properti yang dimiliki, memelihara sarana prasarana publik, membayar retribusi persampahan, dan berpartisipasi aktif dalam K4. Peraturan ini mengatur kebersihan lingkungan yang meliputi kebersihan rumah, bangunan, fasilitas umum dan sosial. Pemilik bangunan wajib membersihkan lingkungan, mengolah sampah dengan memilah organik dan non-organik, serta mengolah sampah dari sumbernya. Pedagang wajib menyediakan wadah sampah. Pengelola kawasan pemukiman, komersial, industri, dan fasilitas publik wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Industri penghasil limbah B3 wajib mengelola limbah sesuai peraturan. Kendaraan wajib dilengkapi tempat sampah, dan pemilik kereta kuda wajib menyediakan tempat kotoran. Keindahan lingkungan menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, termasuk memelihara bangunan, pekarangan, menanam tanaman, dan memelihara fasilitas yang disediakan pemerintah. Untuk ketertiban, masyarakat wajib melakukan kegiatan di tempat yang telah disediakan, termasuk penggunaan jalan, trotoar, drainase, kegiatan usaha, dan fasilitas umum/sosial. Kesehatan lingkungan mengharuskan air, tanah, dan udara bebas dari pencemaran. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban memelihara kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan pemeliharaan MCK umum. Setiap bangunan wajib mengolah air limbah agar tidak mencemari lingkungan, dan mengusahakan pembuangan air hujan yang baik. Bangkai hewan harus segera ditanam. Terdapat larangan membuang sampah sembarangan, menguras MCK tanpa menghilangkan bau, buang air sembarangan, memelihara hewan yang sakit, dan menanam bangkai hewan sembarangan.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).