Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012 ini bertujuan untuk:
- Menciptakan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah.
- Mewujudkan pasar tradisional yang berdaya saing tinggi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
- Memberikan perlindungan dan perkuatan terhadap daya saing kepada pedagang di pasar tradisional.
- Mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tugas Dinas meliputi:
- Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan pasar.
- Melakukan penelitian, evaluasi, pengembangan, penanganan, pengendalian, pengelolaan dan perlindungan pasar.
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan perizinan pasar.
- Melakukan pengaturan dan penataan pedagang pasar.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban dan pengamanan pasar.
- Melakukan kebersihan, pemeliharaan dan menyediakan sarana prasarana pasar.
- Melakukan promosi dalam upaya peningkatan daya saing pasar.
- Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, pelaku pasar dan instansi terkait agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Dinas berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Daerah.
Dinas berkewajiban:
- Menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar.
- Menyelenggarakan penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan dan evaluasi pasar.
- Menyusun kebutuhan sarana prasarana pasar.
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pengelolaan pasar.
- Menerbitkan KATADAG; dan SITU.
- Memungut retribusi pasar pada pedagang.
Dalam menyelenggarakan pengelolaan pasar, Dinas mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modem berdasarkan kebijakan nasional dan daerah.
- Menetapkan lokasi pasar tradisional.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern.
- Menyusun dan menyelenggarakan sistem pengelolaan pasar tradisional sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan pasar tradisional yang dilaksanakan Pihak Ketiga.