Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2012 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012 ini bertujuan untuk:

  1. Menciptakan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah.
  4. Mewujudkan pasar tradisional yang berdaya saing tinggi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
  5. Memberikan perlindungan dan perkuatan terhadap daya saing kepada pedagang di pasar tradisional.
  6. Mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tugas Dinas meliputi:

  1. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan pasar.
  2. Melakukan penelitian, evaluasi, pengembangan, penanganan, pengendalian, pengelolaan dan perlindungan pasar.
  3. Melakukan pengelolaan pendapatan dan perizinan pasar.
  4. Melakukan pengaturan dan penataan pedagang pasar.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban dan pengamanan pasar.
  6. Melakukan kebersihan, pemeliharaan dan menyediakan sarana prasarana pasar.
  7. Melakukan promosi dalam upaya peningkatan daya saing pasar.
  8. Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, pelaku pasar dan instansi terkait agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dinas berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Daerah.

Dinas berkewajiban:

  1. Menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar.
  2. Menyelenggarakan penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan dan evaluasi pasar.
  3. Menyusun kebutuhan sarana prasarana pasar.
  4. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pengelolaan pasar.
  5. Menerbitkan KATADAG; dan SITU.
  6. Memungut retribusi pasar pada pedagang.

Dalam menyelenggarakan pengelolaan pasar, Dinas mempunyai kewenangan:

  1. Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modem berdasarkan kebijakan nasional dan daerah.
  2. Menetapkan lokasi pasar tradisional.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern.
  4. Menyusun dan menyelenggarakan sistem pengelolaan pasar tradisional sesuai dengan kewenangannya.
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan pasar tradisional yang dilaksanakan Pihak Ketiga.

1. Perjanjian Pengelolaan Pasar yang dilaksanakan dengan pihak lain yang dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian. 2. Perizinan pendirian toko modern yang telah diterbitkan KPPT tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Perpanjangan izin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengacu pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24, Pasal 27 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administrasi diberlakukan terhadap pelanggaran Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan(2), Pasal 33, Pasal 41 ayat (1) berupa Pembekuan izin dan pencabutan izin.