Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 8/2018 · Perda Kabupaten Bintan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. Perubahan ini meliputi penambahan definisi 'Perubahan RPJMD' pada Pasal 1, perubahan sistematika penyusunan RPJMD pada Pasal 5, dan perubahan ketentuan mengenai kondisi yang memungkinkan perubahan RPJMD pada Pasal 7.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan perubahan kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Menambahkan definisi 'Perubahan RPJMD' sebagai penyesuaian terhadap indikator kinerja, sasaran tahunan, dan target pencapaian sasaran yang tercantum dalam Perda 5/2016.
  2. Pasal 5: Mengubah sistematika penyusunan RPJMD.
  3. Pasal 7: Mengubah ketentuan mengenai kondisi yang memungkinkan perubahan RPJMD, termasuk bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.

(-)

(-)