Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku15 Maret 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 253).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ciamis. Tujuan penyelenggaraan kearsipan meliputi: (1) menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, ormas, perseorangan, dan lembaga kearsipan daerah; (2) menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; (3) menjamin pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan; (4) melindungi kepentingan dan hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; (5) mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu; (6) menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; (7) menjamin keselamatan aset nasional dalam berbagai bidang sebagai identitas bangsa; dan (8) meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD, meliputi penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan pengelolaan arsip, Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, kerjasama daerah, pengawasan dan pengendalian.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 76 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan lisan 2. Peringatan tertulis 3. Penundaan kenaikan pangkat 4. Penurunan pangkat 5. Mutasi jabatan 6. Pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu 7. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 8. Pemberhentian dengan tidak hormat.