Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2014Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku20 Oktober 2014
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPA, serta memberikan insentif dan disinsentif.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang juga berkewajiban melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan, menjaga kebersihan lingkungan, serta mematuhi peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, kerjasama antar daerah, kemitraan dengan badan usaha, pembiayaan pengelolaan sampah, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, pengendalian, sistem tanggap darurat, dan penyelesaian sengketa.

1. Pelaku usaha pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah dan fasilitas yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun dan/atau menyediakan fasilitas yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan dan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 49 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000. 2. Pelayanan pengelolaan sampah tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000, kecuali pemungutan/pengambilan sampah sukarela. 3. Selain sanksi di atas, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.