Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/4/DASP Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/4/DASP Tahun 2001 tentang Jenis dan Batasan Nominal Warkat Serta Jadwal Penyelenggaraan Kliring Lokal di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/4/DASP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/4/DASP

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2001Tanggal Penetapan:23 Januari 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Februari 2001
Tanggal Penetapan23 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 1/1/UASP tanggal 13 Agustus 1999 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal serta Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal dan Transaksi Pasar Uang Antar Bank di Jakarta. 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 1/3/DASP tanggal 29 Oktober 1999 perihal Penyempurnaan SE No. 1/1/UASP tanggal 13 Agustus 1999 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal serta Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal dan Transaksi Pasar Uang Antar Bank di Jakarta.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan Kliring Lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank, serta sehubungan dengan implementasi sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur jenis warkat, batasan nominal, serta jadwal penyelenggaraan Kliring Lokal sistem Otomasi dan Elektronik di Jakarta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini membagi kegiatan kliring menjadi Kliring Nominal Besar dan Kliring Ritel. Kliring Nominal Besar mencakup warkat debet dengan nilai nominal Rp100.000.000,00 ke atas, sementara Kliring Ritel mencakup warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) kredit di bawah Rp1.000.000.000,00 dan warkat atau DKE debet di bawah Rp100.000.000,00. Peraturan ini secara tegas melarang pelaksanaan transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) melalui mekanisme Kliring Nominal Besar maupun Kliring Ritel.

Selain itu, Bank Indonesia menyediakan fasilitas informasi dini hasil kliring melalui Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) bagi para peserta. Dalam hal terjadi keadaan darurat yang menyebabkan proses kliring tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, penyelesaian akhir akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan resmi kepada seluruh peserta.

(-)

(-)