Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 8/2013 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal, profesional, transparan, dengan hirarki yang pendek dan kewenangan yang terdesentralisasi. Hal ini juga didasarkan pada analisis beban kerja terhadap perangkat daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Inspektorat: Mengubah susunan organisasi Inspektorat, termasuk subbagian di bawah Sekretariat dan pembentukan Inspektur Pembantu Wilayah.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja: Mengubah susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo, termasuk penambahan seksi perlindungan masyarakat dan pembentukan Unit Pelaksana Satpol PP di tingkat kecamatan.
  3. Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP: Menegaskan tugas pokok Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait, dan pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur.

(-)

(-)