Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 15/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor I Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Beleke Daye di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Beleka. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, serta partisipasi masyarakat. Wilayah Desa Beleke Daye mencakup luas 345,9629 Ha dengan jumlah penduduk 2812 jiwa, terdiri dari 10 dusun. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Beleka I. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah Desa Beleke Daye dengan desa-desa tetangga, termasuk koordinat titik kartometrik yang detail. Untuk kelancaran pemerintahan desa yang baru dibentuk, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Aset-aset desa yang berada di wilayah Desa Beleke Daye akan diserahkan dari Desa Beleka kepada Desa Beleke Daye. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Beleka, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Beleka yang berdomisili di Desa Beleke Daye menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Beleke Daye. 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)