Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar

Juga dikenal sebagai: Permentan 18/2021 · Permentan No. 18 Tahun 2021 · Permentan Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2021Tanggal Penetapan:29 April 2021
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaFasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Mei 2021
Tanggal Penetapan29 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, khususnya terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan. Fasilitasi ini dapat dilakukan melalui berbagai pola seperti kredit (program dan komersial), bagi hasil (berdasarkan pendapatan atau keuntungan), pendanaan lain (hibah perusahaan), dan kemitraan lainnya dalam kegiatan usaha produktif perkebunan. Kegiatan usaha produktif mencakup subsistem hulu (fasilitasi legalitas lahan, pembentukan kelompok tani), subsistem budidaya (penyediaan benih, penanaman, pemeliharaan), subsistem hilir (penyediaan sarana dan prasarana), subsistem penunjang (pembangunan prasarana, pengangkutan), peremajaan tanaman, dan kegiatan lainnya (asistensi, penyediaan ternak, fasilitas umum, pengembangan SDM, sertifikasi). Proses fasilitasi meliputi persiapan (sosialisasi, identifikasi lahan dan pekebun, pembentukan kelembagaan pekebun, pemenuhan administrasi, penetapan calon pekebun dan lahan, perjanjian kerjasama) dan pelaksanaan (pembangunan fisik kebun hingga panen pertama). Perusahaan wajib memenuhi kelayakan fisik kebun sebelum diserahkan kepada masyarakat, yang dinilai oleh Tim Penilai Fisik Kebun. Penyerahan kebun dilakukan setelah penilaian kelayakan dan dituangkan dalam berita acara.

Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, belum memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar, wajib memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan.

(-)