Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 20/2010 · Permenhub No. 20 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2010Tanggal Penetapan:19 Maret 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Maret 2010
Tanggal Penetapan19 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.28/DL.002/DIKLAT 2001 Tahun 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman dasar dalam penyelenggaraan STIP, yang bertujuan menghasilkan lulusan profesional dan andal di bidang pelayaran sesuai standar nasional dan internasional. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di STIP, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga, struktur organisasi, dan tata kerja. STIP diharapkan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan akademik yang berkualitas, dengan kurikulum yang berpedoman pada standar nasional dan internasional. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi dosen, tenaga kependidikan, taruna, dan mahasiswa, serta mengatur tentang kebebasan akademik dan otonomi keilmuan di lingkungan STIP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.28/DL.002/DIKLAT 2001 Tahun 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)