di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 25/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian pelayanan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tarif retribusi kesehatan ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, pemeriksaan dan tindakan, biaya pengobatan, biaya penginapan dan konsumsi serta pembinaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Kewenangan Pemerintah Daerah: