Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 25/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2008Tanggal Penetapan:6 Agustus 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2008
Tanggal Penetapan06 Agustus 2008
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur retribusi Pelayanan Kesehatan sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian pelayanan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tarif retribusi kesehatan ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, pemeriksaan dan tindakan, biaya pengobatan, biaya penginapan dan konsumsi serta pembinaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang.
  • Wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati Nias Selatan atau pejabat yang ditunjuk.
  • Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.

Kewenangan Pemerintah Daerah:

  • Pemerintah Daerah berwenang untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan.
  • Bupati Nias Selatan berwenang memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  • Bupati berwenang mengatur tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang. 2. Dalam hal wajib pajak retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setipa bulan dihitung dari saat retribusi terutang dan besarnya retribusi yang terutang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD.