Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan cagar budaya di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting untuk dipahami dan dikembangkan. Selain itu, perkembangan pembangunan di Lumajang dapat mempengaruhi kelestarian cagar budaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan keaslian cagar budaya, melindunginya dari kerusakan, memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan dan pariwisata, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah. Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register daerah cagar budaya, pelestarian cagar budaya (meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), tugas dan wewenang pemerintah daerah dan Tim Ahli Cagar Budaya, pendanaan, pengawasan dan penyidikan, serta ketentuan pidana. Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian cagar budaya, termasuk menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian, membentuk tim ahli, mendaftar cagar budaya, dan mengelola kawasan cagar budaya.