Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 2/2014 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 April 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 April 2014
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan cagar budaya di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting untuk dipahami dan dikembangkan. Selain itu, perkembangan pembangunan di Lumajang dapat mempengaruhi kelestarian cagar budaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan keaslian cagar budaya, melindunginya dari kerusakan, memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan dan pariwisata, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah. Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register daerah cagar budaya, pelestarian cagar budaya (meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), tugas dan wewenang pemerintah daerah dan Tim Ahli Cagar Budaya, pendanaan, pengawasan dan penyidikan, serta ketentuan pidana. Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian cagar budaya, termasuk menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian, membentuk tim ahli, mendaftar cagar budaya, dan mengelola kawasan cagar budaya.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), Pasal 43, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).