Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Laksana Kerja Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 5/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:18 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Laksana Kerja Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan18 Januari 2022
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Laksana Kerja Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Laksana Kerja Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Perizinan dan Nonperizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan yang terdiri dari Ketua (Sekretaris Daerah), Wakil Ketua (Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam), Sekretaris (Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), dan Anggota (unsur dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait).
  2. Uraian tugas Tim Teknis, termasuk tugas Ketua Tim (memimpin koordinasi, memberikan saran teknis, merumuskan kebijakan teknis), Sekretaris Tim (menyusun program kerja, melaksanakan pembahasan/pemeriksaan, memberikan saran, membuat laporan), dan Anggota Tim (melaksanakan survey lapangan, memberikan kajian teknis, menerbitkan berita acara).
  3. Pelaksanaan kajian teknis lapangan oleh Tim Teknis sebelum penerbitan izin yang memerlukan penelitian lapangan.

(-)

(-)