Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 09/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1704).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan yang dituangkan dalam berbagai rencana dan peraturan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi semua pihak terkait pendidikan di daerah. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan untuk pelaksanaan sistem pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan minimal, penjaminan mutu pendidikan, pembinaan peserta didik berpotensi, serta pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah), nonformal, informal, jarak jauh, khusus, layanan khusus, bertaraf internasional, dan berbasis keunggulan lokal. Hak dan kewajiban peserta didik, pendidikan agama, pendidikan keagamaan, pendidik dan tenaga kependidikan, pendirian satuan pendidikan, wajib belajar, pendanaan, peran serta masyarakat, pengawasan, dan sanksi juga diatur dalam peraturan ini.

1. Satuan pendidikan yang dinyatakan oleh pendirinya sebagai sekolah internasional sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan menjadi: a. satuan pendidikan kategori standar atau katagori mandiri sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang standar nasional pendidikan; b. satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal; atau c. satuan pendidikan bertaraf internasional. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1704), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 3. Pendidik yang melalaikan tugas dan tanggung jawab dan/atau kewajibannya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.