di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2019
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2019 adalah peraturan daerah baru dalam arti produk hukum baru yang diterbitkan pada tahun 2019; namun substansinya bukan mengatur kegiatan baru, melainkan mencabut peraturan daerah sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum dengan menyatakan Peraturan Daerah tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak. Peraturan ini tidak mengubah (amendemen) ketentuan isi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006, melainkan melakukan pencabutan penuh terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Status berlaku dari peraturan ini Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2. Dokumen menetapkan tanggal penetapan pada 29 Juli 2019 dan pengundangan pada 30 Juli 2019, sehingga secara formal peraturan ini berlaku efektif sejak 30 Juli 2019.
Dasar hukum dan alasan Pencabutan didasari ketidaksesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2006 dengan ketentuan pembagian urusan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang menempatkan urusan pertambangan pada kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi), serta mengacu pada peraturan pembentukan produk hukum daerah (UU No.12/2011, Permendagri No.80/2015 dan perubahan).
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Perda ini adalah untuk menegaskan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum karena dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan pembagian urusan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Latar belakang menyatakan perubahan kewenangan bidang energi dan sumber daya mineral yang bukan lagi merupakan kewenangan kabupaten sehingga regulasi daerah tersebut perlu dicabut untuk menyesuaikan dengan tatanan hukum nasional.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Peraturan ini tidak memuat kewajiban atau hak substantif baru bagi pelaku usaha atau masyarakat. Ketentuan utama adalah deklarasi hukum: Perda No.10/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1).
Perda memerintahkan pengundangan untuk diketahui umum (Pasal 2 dan terakhir ayat penutup), sehingga terdapat kewajiban administratif bagi perangkat daerah untuk melakukan pengundangan dan pemberitahuan.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Harmonisasi peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU No.23/2014.
Legalitas dan kepastian hukum—menghapus aturan daerah yang tidak sesuai untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Koordinasi kewenangan antar tingkat pemerintahan (kabupaten, provinsi, pusat) sebagaimana pembagian urusan pemerintahan.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Pengejawantahan mekanisme dilakukan melalui dua norma prosedural utama: Pasal 1 (pencabutan Perda No.10/2006) dan Pasal 2 (berlaku sejak diundangkan).
Perda memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Daerah agar diketahui publik, namun tidak merinci mekanisme penanganan lebih lanjut terhadap perizinan atau kepemilikan yang sebelumnya diatur oleh Perda yang dicabut.
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyebutkan penetapan pada 29 Juli 2019 dan pengundangan pada 30 Juli 2019 sehingga implementasi formal dimulai sejak 30 Juli 2019.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai status izin, hak, kewajiban, atau penyelesaian permasalahan bagi pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2006. Dengan demikian tidak ada aturan transisi operasional yang dicantumkan secara eksplisit dalam teks Perda.
Secara kelembagaan dan praktis, pencabutan ini mengindikasikan bahwa pengaturan lebih lanjut terhadap usaha pertambangan harus mengacu pada peraturan yang berwenang (aturan pelaksanaan UU di tingkat pusat atau provinsi) dan/atau perizinan yang diterbitkan oleh instansi yang kini memiliki kewenangan.
Batas waktu penyesuaian
Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang ditetapkan dalam Perda ini bagi pihak terkait.
Grandfathering clauses
Peraturan ini tidak memuat klausula grandfathering (pengakuan dan kelanjutan hak/izin lama). Oleh karena itu, status administratif izin-izin yang sebelumnya diberikan berdasarkan Perda 10/2006 perlu ditelaah berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan/atau aturan pelaksanaan yang relevan.
Tidak mengatur sanksi