Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 72/2012 · Permendagri No. 72 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:7 November 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBiaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan07 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur biaya operasional dan biaya pendukung dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa pendanaan untuk pengadaan tanah harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengalokasikan dana dari APBD untuk mendukung kegiatan ini, termasuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, administrasi, dan sosialisasi. Standar biaya ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan standar harga satuan yang berlaku dan ketentuan dari Menteri Keuangan. Pengelolaan biaya harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

(-)

(-)