Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 13/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2008 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta memberikan landasan pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali, termasuk:

  • Asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
  • Inventarisasi lingkungan hidup untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
  • Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
  • Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
  • Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
  • Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Perizinan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
  • Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

(-)

(-)