Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 38/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 38 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk pemeliharaan dan pengembangan fasilitas tempat pelelangan ikan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah untuk dijadikan tempat pelelangan. Pengecualian diberikan untuk pelelangan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. 2. **Subjek Retribusi:** Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat pelelangan dari Pemerintah Daerah. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar 3,5% dari harga atau nilai transaksi yang dibebankan kepada pembeli atau bakul. Pembayaran dilakukan secara tunai. 4. **Wilayah Pemungutan:** Dilakukan di tempat pelelangan ikan di daerah. 5. **Mekanisme Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pemungutan dilaksanakan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang kelautan, dan dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, badan, atau lembaga masyarakat. 6. **Pembayaran:** Retribusi harus dibayar lunas sekaligus paling lambat 1 hari setelah kegiatan pelelangan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. 7. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. 8. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 9. **Penyidikan:** Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan pembayaran (Pasal 12) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.