Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 17/2013 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dan peraturan perubahannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola mencakup Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut.

(-)

(-)