Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana

Juga dikenal sebagai: Perbup Kuningan 3/2026 · Perbup Kuningan No. 3 Tahun 2026 · Perbup Kuningan Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:6 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Kuningan
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan06 April 2026

(-)

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penyusunan anggaran kas dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD). Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur ketersediaan dana guna mendanai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif dan efisien. Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Anggaran Kas SKPD berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) dan rencana pelaksanaan kegiatan. Anggaran kas tersebut harus memuat rencana penarikan dana bulanan dan disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah DPA-SKPD disahkan. Selanjutnya, BUD memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap Anggaran Kas SKPD guna memastikan kesesuaian antara rencana penarikan dana, jadwal kegiatan, dan perkiraan penerimaan daerah. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi BUD dalam menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian ketersediaan dana. Selain itu, peraturan ini mengatur penerbitan SPD oleh BUD yang berfungsi sebagai jaminan ketersediaan dana bagi SKPD dalam mengajukan surat permintaan pembayaran, dengan mekanisme penyesuaian yang dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pada anggaran kas.

(-)

(-)