Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"

Juga dikenal sebagai: UU 5/1959 · UU No. 5 Tahun 1959 · UU Nomor 5 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1959Tanggal Penetapan:9 Maret 1959
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaPerpajakanProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 1959
Tanggal Penetapan09 Maret 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Regeling van het beroep in belastingzaken (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251)

Undang-Undang ini mengubah ketentuan dalam pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" terkait pengambilan sumpah atau janji jabatan Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kesulitan dalam pelaksanaan pasal tersebut dan perubahan status administrasi wilayah Jakarta. Semula, sumpah diucapkan di hadapan Gouverneur der Provincie West Java. Kemudian, wewenang ini beralih ke Wali Kota Jakarta Raya. Dengan adanya perubahan status Kepala Daerah Jakarta Raya, pengambilan sumpah dianggap kurang sesuai dengan martabat Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Selain itu, Majelis Pertimbangan Pajak dianggap sebagai Pengadilan Administratif, sehingga penyumpahan oleh instansi pemerintahan dianggap kurang tepat. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menetapkan bahwa sumpah atau janji jabatan diucapkan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

(-)

(-)