Undang-Undang ini mengubah ketentuan dalam pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" terkait pengambilan sumpah atau janji jabatan Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kesulitan dalam pelaksanaan pasal tersebut dan perubahan status administrasi wilayah Jakarta. Semula, sumpah diucapkan di hadapan Gouverneur der Provincie West Java. Kemudian, wewenang ini beralih ke Wali Kota Jakarta Raya. Dengan adanya perubahan status Kepala Daerah Jakarta Raya, pengambilan sumpah dianggap kurang sesuai dengan martabat Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Selain itu, Majelis Pertimbangan Pajak dianggap sebagai Pengadilan Administratif, sehingga penyumpahan oleh instansi pemerintahan dianggap kurang tepat. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menetapkan bahwa sumpah atau janji jabatan diucapkan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.