Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menyesuaikan tarif dan objek retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, perubahan pada ayat (2) Pasal 50 mengenai objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, penghapusan Pasal 55, serta perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V, dan Lampiran VI yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor.