Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 7/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Nomor 13); a. Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2015 Nomor 19); b. Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 6); c. Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menyesuaikan tarif dan objek retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, perubahan pada ayat (2) Pasal 50 mengenai objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, penghapusan Pasal 55, serta perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V, dan Lampiran VI yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor.

(-)

(-)