Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2013 · PERPRES No. 88 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, dinonaktifkan, atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi selain Guru dan Dosen akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)