Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Untuk Kerjasama Dalam Bidang-Bidang Riset, Ilmiah Dan Pengembangan Teknologi"

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1979 · Keppres No. 42 Tahun 1979 · Keppres Nomor 42 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1979Tanggal Penetapan:14 September 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Untuk Kerjasama Dalam Bidang-Bidang Riset, Ilmiah Dan Pengembangan Teknologi"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1979
Tanggal Penetapan14 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai kerjasama dalam bidang riset ilmiah dan pengembangan teknologi. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Washington pada tanggal 11 Desember 1978. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang riset dan teknologi, serta mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau pembentukan otoritas baru. Namun, keputusan ini menegaskan bahwa persetujuan yang telah ditandatangani akan menjadi dasar kerjasama antara kedua negara dalam bidang riset dan teknologi. Tidak ada ketentuan khusus mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum yang diatur dalam keputusan ini.

(-)

(-)