di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 4/2004 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Jepara Artha sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan. Tujuan pembentukan PD. BPR adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial: